banner_ppid

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.

Dasar Hukum Terhadap Informasi Yang Dikecualikan

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Surat Keputusan tentang Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara